Bupati Buton Terpilih Langsung Nonaktif Usai Dilantik

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Buton Samsu Umar (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Buton Samsu Umar (Foto: Marcia Audita/kumparan)

Samsu Umar Abdul Samiun, baru saja dilantik kembali menjadi Bupati Buton terpilih periode 2017-2022. Samsu terpilih setelah menjadi calon tunggal melawan kotak suara kosong di Pilkada Buton beberapa waktu lalu.

Saat ini, Samsu sedang menjalani masa tahanan atas dugaan kasus korupsi sengketa Pilkada Buton saat memenangkan Pilkada Bupati Buton periode 2012-2017 silam. Namun, keputusan hukum Samsu saat ini belum inkrah atau berkekuatan tetap, sehingga masih bisa menghadiri pelantikan. Majelis hakim pengadilan Tipikor sudah memberikan izin kepada Samsu untuk menghadiri pelantikannya sebagai Bupati Buton ini.

Namun pelantikan terdakwa korupsi sebagai bupati ini hanya sebagai formalitas. Sebab, dia tak diperkenankan menjabat lantaran berstatus terdakwa.

Dalam surat keputusannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera meminta Wakil Bupati Buton terpilih, La Bakry, untuk diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati. Surat itu dibacakan bersamaan dengan keputusan pelantikan keduanya menjadi bupati dan wakil bupati terpilih.

"Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah tentang perubahan kedua Tahun 2015 tentang berita acara. Ketentuan Pasal 5 Ayat , yaitu kepala daerah bertanggung jawab kepada pasal 66 ayat 3," ujar Tjahjo dalam keputusannya yang dibacakan Direktur Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Akmal M Piliang, di Aula Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/8).

"Dalam rangka menjamin Pemerintah Daerah, saudara Plt Gubernur Sulawesi Tenggara menugaskan Wakil Bupati Buton untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya," kata Tjahjo dalam surat tersebut.

Bupati Buton Samsu Umar (Foto:  Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Buton Samsu Umar (Foto: Marcia Audita/kumparan)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono yang turut hadir dalam pelantikan tersebut mengatakan, untuk menonaktifkan jabatan Samsu, maka harus dilakukan pelantikan Bupati terlebih dahulu. Setelah itu, Mendagri langsung memerintahkan Gubernur Sultra untuk menunjuk Bakry menjadi Plt.

"Harus dilantik, kemudian jadi sah, kita enggak mungkin memberhentikan bupati, sementara dia belum dilantik. Jadi distatuskan dulu sebagai bupati baru kemudian menunjuk wakil bupati sebagai Plt," kata Sumarsono.

"Surat Keputusan sementara dalam proses, setelah pelantikan ini dan dpt nomor perkara di KPK," kata dia.

Ditemui di lokasi yang sama, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara mengatakan akan segera menyerahkan tugas Samsu ke Bakry selaku Plt. Penyerahan itu akan dilakukan di Kendari.

"Langsung diambil alih, difasilitasi oleh Mendagri, untuk Plt segera mungkin hanya menyerahkan surat keputusan saja di Kendari. Penyerahan surat keputusan," kata dia.

Samsu didakwa menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap diduga diberikan agar mahkamah mengubah hasil Pilkada Buton pada 2011, agar Samsu menjadi calon terpilih.

Ketika itu, Samsu menggugat hasil Pilkada Buton karena suaranya kalah. Ia lalu meminta pegawai MK, Dian Farizka, untuk membuat surat keberatan. Samsu juga memberi uang sebesar Rp 10 juta ke Dian.

Sidang putusan pada 21 Desember 2011 memenangkan tuntutan Samsu sehingga ia dinyatakan menang pada pemilihan ulang di MK.