Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Berkasnya kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPK untuk segera menjalani disidang.
ADVERTISEMENT
Selain Irvan, penyidik turut pula merampungkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, serta Tubagus Cepy Sethiady selaku wiraswasta.
"Penyidikan untuk 4 orang tersangka dalam kasus suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/4).
Febri mengatakan, nantinya untuk Rivano dan tiga tersangka lainnya akan menjalani agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Febri menyebut penyidik telah memeriksa 51 orang di tingkat penyidikan. Unsur saksi yang diperiksa dalam perkara ini diantaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Bupati, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Para Kepala Sub Rayon, Kepala Sekolah, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, notaris, serta pihak swasta.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini sudah diperiksa 51 saksi dan masing-masing tersangka sudah diperiksa 2 kali sebagai tersangka," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pemotongan DAK 140 SMP dari 200 SMP di Kabupaten Cianjur yang menerima DAK sejumlah Rp 46,8 miliar.
Rivano diduga memotong dana yang diterima 140 SMP tersebut kepada para kepala sekolah sebesar 14,5 persen atau Rp 6,7 miliar dari Rp 46,8 miliar.
Dari 14,5 persen fee yang diterima dari para kepala sekolah, Rivano diduga menerima jatah sekitar 7 persen atau Rp 3,2 miliar, sedangkan sisanya untuk pihak lain.
KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Bupati. Sebelum Rp 1,5 miliar, diduga Rivano telah menerima fee terkait DAK tersebut.
ADVERTISEMENT