Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Irvan juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Mengadili menyatakan terdakwa Irvan Rivano Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Daryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," sambung dia.
Irvan divonis Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim menilai Irvan telah melakukan pemerasan terkait penyaluran dana alokasi khusus (DAK) untuk SMP di Cianjur. Dari tindakan itu dia disebut menerima uang sebesar Rp 900 juta.
Sebelumnya, Irvan dituntut oleh jaksa dengan pidana kurungan selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Irvan ditangkap tangan KPK pada 12 Desember 2018. KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Bupati. Sebelum penyerahan Rp 1,5 miliar itu, diduga Rivano telah menerima fee terkait DAK tersebut.
Kala itu Irvan ditangkap bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin. Kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady, turut ditangkap KPK dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pemotongan DAK 140 SMP dari 200 SMP di Kabupaten Cianjur yang menerima DAK sejumlah Rp 46,8 miliar.
Rivano diduga memotong dana yang diterima 140 SMP tersebut kepada para kepala sekolah sebesar 14,5 persen atau Rp 6,7 miliar dari Rp 46,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari 14,5 persen fee yang diterima dari para kepala sekolah, Rivano diduga menerima jatah sekitar 7 persen atau Rp 3,2 miliar, sedangkan sisanya untuk pihak lain.