Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar akan menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Rivano akan menjalani sidang bersama dengan tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur nonaktif, Cecep Sobandi, Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan pihak swasta Tubagus Cepy Sethiady.
"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, akan dilakukan pada hari Senin, 29 April 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (28/4).
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pemotongan DAK dari 140 SMP dari 200 SMP di Kabupaten Cianjur yang menerima DAK sejumlah Rp 46,8 miliar. Rivano diduga telah memotong dana yang diterima 140 SMP tersebut kepada para kepala sekolah.
"Perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp 6,7 miliar," ungkap Febri.
Rivano diduga menerima jatah sekitar 7 persen atau Rp 3,2 miliar. Diduga ada pihak lain yang menerima fee tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Rivano.
Menurut Febri, dalam penyidikan perkara ini penyidik telah memeriksa 51 orang saksi. Unsur saksi yang diperiksa dalam perkara ini di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Bupati, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Para Kepala Sub Rayon, Kepala Sekolah, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, notaris, serta pihak swasta.
"Sejauh ini sudah diperiksa 51 saksi dan masing-masing tersangka sudah diperiksa 2 kali sebagai tersangka," pungkas Febri.