news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bupati Cianjur: Rumah Warga di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Bersedia Dibongkar

13 Maret 2025 16:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Permukiman warga yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Permukiman warga yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak empat kecamatan di Jabar, yakni Cilaku, Cibeber, Warungkondang, dan Karangtengah, terendam banjir beberapa waktu lalu. Banjir disebabkan menyempitnya daerah aliran sungai yang ada di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan saat ini banyak berdiri bangunan permanen di atas dan di sepanjang sepadan sungai. Ia memastikan bangunan itu ilegal.
"Kita sudah berdiskusi dengan warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, yang pekan lalu terdampak banjir. Hasilnya mereka mau, bangunan mereka dibongkar dengan kesadaran sendiri," kata Wahyu kepada kumparan, di Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (13/3).
"Pemerintah juga terus melakukan pendekatan persuasif sehingga mereka memahami dan sadar jika bangunan yang ditempatinya berada di daerah terlarang," tambahnya.
Menurut Wahyu, sebagian besar dari mereka merupakan warga pendatang. Mereka hanya membeli bangunan saja, bukan tanah di sana. Mereka juga sadar rumahnya berada di kawasan terlarang.
"Masyarakat hanya paham membeli rumah untuk tempat tinggal, tanpa mereka peduli dengan legalitas dari tanah dan bangunan tersebut, dan juga dengan harga murah tentunya. Sebagian besar memang masyarakat pendatang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ke depannya, kata Wahyu, Pemkab akan memberikan ganti rugi untuk bangunan saja yang kena gusur, namun jumlahnya belum dirinci.
Wahyu menegaskan, program normalisasi sungai di Kabupaten Cianjur segera dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana banjir.
"Terjadinya penyempitan aliran sungai, itu kan tanah bukan milik mereka. Masyarakat sebagian besar hanya beli bangunannya saja. Tanpa peduli, dengan surat legalitas tanahnya seperti SHM," ujarnya.

Akan Diklaim Negara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekda Jabar Herman Suryatman beserta jajaran dalam rapat di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025). Foto: ANTARA/HO Pemprov Jabar
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sepakat kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
Dedi sepakat untuk berkomitmen dan mensinkronkan setiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat dengan pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dengan pengukuran ini, fungsi sungai akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi di Depok, dikutip dari Antara, Rabu (12/3).