Bupati Cianjur soal Adiknya Ditangkap: Saya Sudah Ingatkan Jangan Main Proyek

6 November 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cianjur Jawa Barat, Herman Suherman. Foto: Ahmad FikrI/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur Jawa Barat, Herman Suherman. Foto: Ahmad FikrI/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dewi Lestari, adik kandung Bupati Cianjur Herman Suherman, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Kasusnya: Dugaan penipuan proyek fiktif Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Perempuan pengusaha kuliner itu ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, setelah hampir setahun mangkir dari panggilan penyidik.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, membenarkan bahwa Dewi adalah adik kandungnya. Herman mengaku sudah mengingatkan sejak dulu jangan bermain proyek.
"Saya sudah mengingatkan dia agar jangan bermain proyek. Tidak boleh," kata Herman, Selasa (5/11).
Herman menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum. "Itu risiko dia yang tanggung sendiri," kata Herman.

Polisi Pastikan Tak Ada Kaitan Politik

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto Foto: Dok. Istimewa
Herman kakak Dewi merupakan petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon bupati berpasangan dengan Muhamad Solih Ibang.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan penanganan kasus ini tidak terkait dengan kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah Cianjur 2024.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kaitan politik, ini murni pidana umum kasus penipuan yang dilaporkan korban," tutur Tono di Mapolres Cianjur, Selasa (5/11).
Tono mengungkapkan proses penyelidikan kasus yang menjerat istri dari salah satu kepala dinas itu juga sudah berjalan sejak 2023 sampai sekarang.
"Baru kita tetapkan karena yang bersangkutan setelah kita panggil sebanyak dua kali tidak mengindahkan dan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Kemudian tersangka kita jemput di rumahnya dan kita bawa ke Mapolres Cianjur," jelasnya.
Dewi dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.