Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bupati Cianjur Tunggu Pusat untuk Sanksi Pelaku Kawin Kontrak: Baru Ada Perbup
17 April 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Cianjur Herman Suherman berharap pelaku kawin kontrak bisa diberi sanksi tegas. Untuk bisa memberikan sanksi itu, kata Herman, dibutuhkan aturan soal kawin kontrak di tingkat pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya ada sanksi tegas, bahkan berat yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Tapi belum ada peraturan yang berkekuatan hukum [dari pusat]," kata Herman kepada kumparan, Rabu (17/4).
Herman menjelaskan, saat ini pihaknya hanya bisa membuat dan mensosialisasikan Peraturan Bupati No 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Padahal perbup sifatnya hanya imbauan saja.
"Perbup yang ada sifatnya hanya imbauan. Kita sudah mengajukan aturan jelas soal kawin kontrak ke kementerian, tapi sampai saat ini belum ada hasilnya," ungkapnya.
Perbup pencegahan kawin kontrak tak mengatur sanksi tegas bagi pelaku.
"Perbupnya sudah ada sejak 2021. Jelas [saya] prihatin dengan masih terjadinya prostitusi bermodus kawin kontrak di Cianjur," tutur Herman.
Herman menyebut, praktik kawin kontrak di Cianjur —yang kembali jadi sorotan itu — sangat merugikan, terutama bagi perempuan. Karena pernikahannya hanya bersifat sementara, perempuan yang terikat kawin kontrak tak bisa mendapatkan perlindungan dari perbuatan yang ia lakukan bersama pasangan.
ADVERTISEMENT
"Apalagi kalau sampai ada yang sampai memiliki anak dari hubungan kawin kontrak karena setelah durasi kawin kontrak selesai. Si laki-laki sudah tidak ada beban untuk menafkahi. Maka praktik ini harus kita cegah agar tidak ada lagi perempuan-perempuan yang jadi korban," ucap Herman.
Kawin Kontrak Haram
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Saepul Ulum, menegaskan praktik kawin kontrak haram dalam Islam. Fatwa haram itu, kata Saepul, bahkan sudah lama dikeluarkan oleh MUI karena tak sesuai dengan kondisi serta tak sesuai dengan kaidah Islam.
"Wali nikahnya bahkan bukan orang tua asli, bukan juga saudara yang bisa menjadi wali. Semuanya palsu dan hanya bisnis semata," ujarnya.
Praktik kawin kontrak, lanjut Saepul Ulum, jelas telah menodai agama. Pasalnya kawin kontrak ini terkesan membenarkan hubungan suami istri dengan dasar ‘nikah agama’ hanya untuk memuaskan nafsu.
ADVERTISEMENT
"Sangat menodai agama. Pernikahannya palsu dan hanya dijadikan kedok hanya untuk pemuas nafsu," pungkasnya.