Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan uang tunjangan hari raya (THR). Syamsul juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta.
Syamsul Auliya Rachman yang merupakan politikus PKB terpilih sebagai Bupati Cilacap pada Pilkada Serentak 2024.
Jaksa Penuntut Umum KPK Hidayat Nurdin menyatakan, Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9).
Selain itu, jaksa juga menuntut Syamsul membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Jaksa juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta. Jumlah itu sesuai dengan nominal yang diperas Syamsul dari bawahannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 568 juta kepada terdakwa Syamsul Aulia Rahman, dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan," tegas jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.
Jaksa KPK mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ratusan juta rupiah. Uang ini digunakan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Jaksa menyebut, pemerasan yang diduga dilakukan bersama Sekda Cilacap, Sadmoko, pada rentang Februari-Maret 2026 berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 568 juta.
Ratusan juta uang setoran itu didapatkan dari 27 organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp 100 juta.
