Bupati dan Sekda Malinau Belum Respons Somasi, Susi Air Siapkan Langkah Hukum

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Susi Air tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut terkait pengusiran pesawat dari hanggar Bandara Malinau. Sebab, somasi yang dilayangkan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, belum direspons.

Somasi tersebut dilayangkan pada Senin (7/2). Namun, hingga batas akhir 3 hari atau hari ini, Kamis (10/2), somasi itu masih belum direspons oleh keduanya.

"Sejauh ini tidak ada respons dan kami sedang siapkan langkah hukum selanjutnya," kata kuasa hukum Susi Air dari VISI Law Office, Donal Fariz.

Donal mengatakan, langkah hukum yang tengah dipersiapkan adalah secara pidana atau perdata. "Kami lagi siapkan salah satunya," kata Donal.

Pada hari terakhir ini, pihak Susi Air masih menunggu iktikad baik dari Wempi Wellem Mawa dan Ernes Silvanus. Susi Air masih menunggu hingga batas waktu somasi berakhir yakni hingga pukul 24.00 WIB nanti malam.

Somasi ini dilakukan karena pihak Susi Air menganggap terdapat pelanggaran dalam pengusiran dari hanggar Bandara Malinau. Bahkan eksekusi yang melibatkan Satpol PP itu dinilai dilakukan secara melawan hukum.

Berikut dua poin tuntutan dalam somasi:

1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Polemik Susi Air di Bandara Malinau

Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Somasi ini merupakan buntut dari pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau. Insiden ini terkait habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar tersebut per Desember 2021. Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau, yang merupakan milik Pemkab Malinau, selama lebih dari 10 tahun.

Pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas. Sementara penyewaannya dialihkan menjadi kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation.

Pihak Pemkab Malinau mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan. Susi Air meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022.

Surat Pernyataan Susi Air untuk Bupati Malinau. Foto: Dok. Istimewa

Namun Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi pada 2 Februari 2022. Surat diteken Sekda Malinau.

Saat ini, pihak Susi Air sedang mengecek kerusakan yang mungkin timbul serta kemungkinan kerugian akibat masalah sewa hanggar ini. Potensi kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.