Bupati dan Wakil Bupati Jember Kembali Aktif Usai Cuti Kampanye

25 November 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember Hendy Siswanto berjabatan tangan dengan eks Pjs Bupati Imam Hidayat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Hendy Siswanto berjabatan tangan dengan eks Pjs Bupati Imam Hidayat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengakhiri masa cuti selama menjalani masa kampanye Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Minggu, 24 November 2024 dini hari digelar serah terima dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Imam Hidayat kepada Hendy Siswanto menjadi tanda peralihan pelaksanaan tugas untuk pejabat definitif.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Hendy dalam pernyataannya menyampaikan bahwa jajaran birokrasi adalah abdi negara yang berkewajiban untuk melayani kepentingan umum. ASN harus benar-benar menjamin terlaksananya layanan publik.
Menurut dia, birokrat wajib netral supaya pelayanan dasar untuk masyarakat tidak tereduksi oleh kepentingan politik praktis. Barang siapa yang melanggar netralitas bakal dikenai sanksi.
"Pelayanan terhadap publik harus berjalan lancar dan tanpa mengurangi hak-hak masyarakat. Tugas kita adalah melayani masyarakat, dan jangan bertindak zalim," tegas Hendy.
Penandatanganan serah terima pelaksanaan tugas Bupati Jember. Foto: Dok. Istimewa
Hendy kembali menekankan pentingnya sikap profesional dari seluruh ASN. Mereka diharapkan tidak mudah tergoda masuk ke lintasan politik praktis yang tentu bisa menjerumuskan ASN ke masalah netralitas.
ADVERTISEMENT
"Jangan ada yang miring-miring atau coba-coba kasak-kusuk, menggunting dalam lipatan. Setiap tindakan ketidaknetralan akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Profesional melayani masyarakat itu tugas pokoknya ASN, karena ASN bukan pelayan kandidat," tegas Hendy.
Ia menambahkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar secepatnya merealisasikan hak-hak masyarakat. Seperti insentif guru ngaji dan bansos yang telah lama ditunggu oleh calon penerima manfaat.
"karena sudah ada surat edaran dari Pak Wakil Menteri Dalam Negeri sampai tanggal 27 November. Nanti setelah 27 November, Insya Allah segera kita realisasikan karena itu hak rakyat,” tutup Hendy.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio