Bupati Gowa Tolak Pansus Hak Angket DPRD Bahas Ranah Privasi

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak adanya pembahasan panitia khusus (pansus) hak angket yang memasuki ranah privasi dirinya. Pansus tersebut telah bergulir di DPRD Gowa.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujar Siti dikutip dari Antara, Jumat (26/6).
Sitti pun menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.
"Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.
Ia juga membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E. Sitti Husniah menjelaskan pertemuan mereka hanya terjadi satu kali saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan, dan ia selalu bersikap bijak dalam berkomunikasi.
"Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta," jelasnya.
Dia menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta konkret untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.
Orang Tua Tunggal
Ia menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya, sehingga segala narasi yang menyudutkan karakternya akan dibuktikan secara hukum.
Ia mengaku didampingi oleh tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik selama proses pansus berlangsung maupun setelahnya, tergantung pada perkembangan situasi.
Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu-isu yang sengaja dilemparkan ke publik, Sitti Husniah memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Suami Mengaku Dicerai Diam-diam
Suami Sitti, Khaerul Aco, mengaku tidak tahu kalau dia digugat cerai. Hal itu terungkap saat Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, menghadirkan Khaerul sebagai saksi pada Rabu (24/6).
Dalam persidangan, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila sempat memperlihatkan sepucuk surat yang diduga ditulis Bupati Gowa. Dalam surat itu, terdapat kalimat 'Alampami anjo suamiku' yang artinya suaminya telah pergi.
Dalam kesempatan itu, Kasim bertanya kepada Khaerul Aco terkait maksud dari kalimat dalam surar tersebut. Tetapi, Khaerul mengaku tidak mengetahui maksud kalimat itu.
"Saya merasa tidak pernah meninggalkan Rujab maupun kediaman. Jadi saya rasa, (surat) bukan ditujukan kepada saya," katanya.
Meski tidak merasa surat ditujukan kepadanya, tapi Khaerul mengaku pernah disodorkan berkas atau dokumen berkaitan permohonan perceraian untuk ditanda tangani bulan Maret 2026 lalu.
Khaerul mengaku sempat kaget dengan proses perceraian yang diajukan Bupati Gowa. Lantaran, kata dia, putusan dari permohonan perceraian itu disebut-sebut telah keluar atau diputus oleh Pengadilan Agama.
Padahal, dia selama ini tidak pernah menerima surat relaas panggilan dari Pengadilan Agama. Sehingga, Khaerul pun tidak pernah menghadiri sidang tersebut.
"Putusan baru saya terima kemarin dari teman yang mengirimkan screenshot dari putusan pengadilan," katanya.
Setelah mengetahui itu, Khaerul pun mencoba mencari tahu. Ternyata, relaas panggilan dari pengadilan dikirim ke rumahnya di Makassar dan diterima oleh asisten rumah tangganya.
"Ternyata surat panggilan itu dikirim ke kediaman saya di Jalan Talasalapang, tapi yang menerima itu ART saya. ART tidak tanya saya, karena sudah ditelepon sama Husniah dan surat itu diambil oleh orang suruhannya di rujab. Jadi saya tidak tahu, saya baru tahu kemarin," bebernya.
Terpisah, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila juga mengaku bahwa telah menerima berkas yang diduga salinan putusan perceraian Bupati Gowa, Husniah Talenrang dengan Khaerul Aco.
"Dari dokumen yang diserahkan kemarin, ada putusan Pengadilan Agama per tanggal 10 Juni 2026," kata Kasim terpisah.
Kasim mengatakan, berkas tersebut nantinya juga akan dipelajari untuk keperluan kesimpulan sidang hak angket ini.
"Kalau keterangan dari saksi kemarin, beliau tidak tahu-menahu sama sekali (proses perceraian). Tapi untuk hal-hal seperti apa itu, nanti kita buka semua dokumen-dokumen yang diserahkan kemarin," tandasnya.
