Bupati Gowa Walkout di Sidang Hak Angket, Pansus: Bentuk Pelecehan Parlemen

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD Gowa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD Gowa

Pansus merespons keras tindakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang walkout saat dihadirkan sebagai terperiksa dalam sidang hak angket DPRD Gowa. Menurut Pansus, tindakan Bupati Gowa itu merupakan bentuk pelecehan terhadap parlemen.

"DPRD Gowa menyatakan kecaman keras atas tindakan terperiksa, Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa, yang secara sepihak memilih melarikan diri (walkout) meninggalkan ruang sidang terhormat di tengah proses pemeriksaan yang krusial," kata Ketua Pansus hak angket DPRD Gowa, Kasim Sila, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, kehadiran Bupati Gowa dalam sidang hak angket DPRD Gowa adalah perintah Undang-Udang. Bukan, sebuah pilihan yang bisa diambil sesuka hati. Dalam persidangan ini juga, seharusnya dapat dimanfaatkan Sitti untuk meluruskan atau mengklarifikasi atas tuduhan atau pengaduan yang sementara diselidiki.

"Forum ini adalah panggung emas bagi saudari Bupati untuk membersihkan nama baiknya jika merasa tidak bersalah," ucapnya.

Tapi, tindakan Sitti walkout dinilai sangat tidak dapat dimaklumi. Menurut, Kasim, sikap Sitti merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap proses hukum birokrasi yang sedang berjalan.

"Ini adalah contoh buruk dari krisis etika seorang pejabat publik," tegasnya.

Memperkuat Indikasi Pelanggaran

Kasim mengatakan, sikap Sitti menghindari pertanyaan dan atau keengganan memberikan klarifikasi di bawah sumpah, secara psikologis hukum semakin memperkuat indikasi publik bahwa terdapat pelanggaran.

"Dugaan penyimpangan etika, moral, dan sumpah jabatan yang dituduhkan selama ini memiliki dasar faktual yang sangat kuat. Seseorang yang bersih tidak akan pernah lari dari ruang pembuktian," katanya.

Kasim menegaskan, aksi melarikan diri yang dipertontonkan Sitti tidak akan menghentikan, menunda, atau memperlambat jalannya penyelidikan. Pansus Hak Angket akan bergerak untuk melakukan pendalaman atas tiga pelanggaran yang tengah diselidiki.

"Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami akan langsung bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah kami kantongi. Hukum tidak akan pernah tunduk pada ego kekuasaan sepihak," tandasnya.

Sementara itu, Sitti Husniah Talenrang belum merespons pernyataan Pansus hak angket DPRD Gowa tersebut. Adapun sebelumnya, dia walkout dari sidang hak angket karena merasa tidak diberikan haknya oleh anggota Pansus. Sitti sempat meminta agar pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dapat bersifat kolektif.

"Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini," ungkapnya. Setelah menyampaikan pernyataan itu, Sitti langsung meninggalkan ruang sidang hak angket DPRD Gowa.