Bupati Halmahera Timur Terancam Dijemput Paksa KPK

10 Februari 2017 11:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan (Foto: Dokumentasi Bappeda Haltim)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan (Foto: Dokumentasi Bappeda Haltim)
Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan telah dua kali mangkir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penuntut Umum pada KPK sudah dua kali memanggil Rudy sebagai saksi yakni pada 2 Februari 2017 dan 6 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
KPK atas perintah majelis hakim kembali memanggil Rudy pada hari Senin 13 Februari 2017 mendatang untuk yang ketiga kalinya. Rudy terancam dijemput paksa bila kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kami ingatkan agar saksi datang pada panggilan ketiga. Jika tidak, kami akan pertimbangkan pemanggilan paksa sebagai bentuk menjalankan perintah hakim menghadirkan saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Pihak penuntut umum berharap Rudy dapat hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Sebab keterangan Rudy dibutuhkan untuk mengkonfirmasi sejumlah hal, termasuk dugaan aliran uang kepadanya.
"Saksi akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait adanya keterangan saksi lain dan tersangka adanya indikasi aliran dana dalam kasus ini," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Nama Rudy pernah disebut dalam persidangan Amran. Dia bahkan disebut menerima uang Rp 6,1 miliar dalam beberapa tahap. Informasi tersebut diungkapkan oleh anak buah Amran bernama Imran S. Djumaidil saat menjadi saksi di persidangan. Imran mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Rudy terkait jabatan Rudy sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan di Maluku Utara.
Menurut Imran, pemberian selanjutnya adalah sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan keterangan Imran, uang itu diminta Rudy melalui Amran sebagai dana optimaliasi DPR. Sementara pemberian terakhir oleh Imran dilakukan melalui transfer sebesar Rp 500 juta yang disebut sebagai dana kampanye.
Selain pemberian itu, Imran menyebut bahwa Rudy pernah meminta bantuan kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDI Perjuangan yang akan hadir dalam acara partai di Jakarta. Imran yang kemudian mencarikan dana itu menghubungi dua orang pengusaha Abdul Khoir dan Alfred. Uang Rp 200 juta yang diterima dari kedua pengusaha itu kemudian diserahkan Imran kepada keponakan Rudy yang bernama Ernest.
ADVERTISEMENT
Keterangan Imran tersebut yang diduga akan dikonfirmasi kepad Rudy saat dia menjadi saksi di persidangan. Namun Rudy telah dua kali mangkir dari pemanggilan.