Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Bupati Hulu Sungai Tengah Kasasi Atas Vonis 7 Tahun Penjara
23 Januari 2019 19:44 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami menerima pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mengajukan kasasi. Kami tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentu akan menyiapkan kontra memori kasasi," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).
Abdul Latif sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap Rp 3,6 miliar dari Bos PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono.
Uang diduga diberikan agar Abdul Latif mengupayakan PT Menara Agung Pusaka mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017.
Akibat perbuatannya, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Abdul selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, hak politik Abdul Latif juga dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana.
ADVERTISEMENT
Tak terima atas vonis tersebut, Abdul mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Banding dia diterima, akan tetapi majelis hakim dalam putusan bandingnya justru memperberat hukuman Abdul dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Vonis yang justru memberatkannya itu membuat Abdul mengajukan kasasi ke MA .