Bupati Jember: Baru Pertama Dapat Honor Pemakaman Corona, Dibagikan ke Warga
·waktu baca 2 menit

Bupati Jember Hendy Siswanto mendapat honor dari pemakaman pasien COVID-19 senilai Rp 70,5 juta. Selain Hendy, ada juga tiga pejabat di Jember yang terima masing-masing Rp 70,5 juta. Hendy mengatakan ini kali pertama dia mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 sejak dia dilantik jadi Bupati Jember pada 27 Februari 2021. Dasar hukum pemberian honor itu sebenarnya Hendy sendiri yang buat pada 30 Maret 2021.
Pada saat itu, Hendy menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Di dalam lampiran SK itu, Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya masuk dalam susunan petugas pemakaman dengan fungsi pengarah dan penanggungjawab. Sehingga, mereka wajib mendapat honor selain petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Honor mereka diambil dari APBD Jember.
Sejatinya, honor itu didapat tiap sebulan sekali. Namun, karena ada keterlambatan, maka dirapel dan baru cair sekitar bulan Agustus (tertulis di dokumen bulan Juni, karena berdasarkan pengajuan pencairan).
Hendy mengatakan, duit honor itu sudah diterimanya dan kemudian diberikan kepada warga dan keluarga yang tidak mampu dan ada anggota famili-nya meninggal karena COVID-19.
"Saya baru sekali ini dapat honor, nanti saya kembalikan lagi, buat keluarga pasien COVID-19 yang meninggal," ujar Hendy, di kantornya, Jumat (27/8). "Seperti gaji saya, saya terima setiap bulan dan saya berikan ke masyarakat yang membutuhkan, bukan yang mampu, ya," ujar dia.
