Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Bagaimana Aturan Pemberhentiannya?

22 Juli 2020 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Jember, Faida, dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (22/7). DPRD Jember menilai politikus NasDem tersebut telah melanggar sumpah dan jabatan sebagai Bupati.
ADVERTISEMENT
"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah," tegas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad, saat membacakan keputusan sidang.
Meski dimakzulkan DPRD, Faida tidak otomatis langsung lengser dari jabatannya. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Faida benar-benar harus melepas jabatannya.
Berikut tahapan-tahapan yang harus dilalui:
Faida dimakzulkan karena dinilai melanggar sumpah dan jabatan. Alasan pemberhentian tersebut membuat DPRD harus menguji keputusannya ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Setelah menerima keputusan pemakzulan dari DPRD, MA harus memutus pendapat DPRD paling lama 30 hari. Apa pun keputusan MA bersifat final.
ADVERTISEMENT
Jika MA mengabulkan pemakzulan, selanjutnya DPRD mengusulkan usulan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
Hal tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Pemda yang berbunyi:
Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima usulan DPRD, Mendagri wajib memberhentikan Faida dalam waktu paling lama 30 hari. Hal tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf f yang berbunyi:
Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lalu bagaimana jika pimpinan DPRD tak kunjung mengusulkan pemberhentian Faida ke Mendagri?
Menurut UU Pemda, Mendagri tetap wajib memberhentikan Faida sebagaimana Pasal 80 ayat (2) UU Pemda:
Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: