Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembenahan yang dilakukan oleh Hendy diawali dengan pengembalian honor Rp 70,5 juta yang ia terima. Langkah tersebut dibarengi dengan mengkaji ulang semua surat keputusan (SK) yang pernah ditandatanganinya.
"Saya akan evaluasi semua SK, supaya tidak terjadi lagi yang seperti ini," beber Hendy kepada wartawan, Jumat (27/8).
Diketahui, Hendy sebelumnya menandatangani SK tentang Tim Pemakaman yang kemudian dipakai landasan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan honor untuk pejabat hingga petugas pemakaman.
Sekarang, Hendy menyatakan sudah menyadari format honor dari BPBD lewat hasil perhitungan perkalian uang Rp 100 ribu dengan jumlah kematian sangat tidak etis dan mengganggu keprihatinan publik yang sedang kesusahan dilanda pandemi COVID-19.
Sehingga, dia kemudian berinisiatif untuk menyetor honornya kembali ke Kas Daerah. Meskipun, sebelumnya sempat berencana menyumbangkan kepada warga yang telah kehilangan anggota keluarga karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Mau saya serahkan ke para terdampak COVID-19 yang miskin, ternyata jumlahnya juga ribuan. Kalau dibagikan, sedikit sekali itu cuma Rp 70 juta," sebut Hendy.
Pengalaman kali ini, bagi Hendy, telah menjadi pelajaran tersendiri agar lebih cermat. Sebab, ia merasa tampak kurang mendetail untuk mengetahui cara BPBD dalam menentukan tolak ukur yang melandasi besaran honor.
"Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor? Honor yang mana juga enggak tahu?," ungkapnya sembari menjelaskan pikirannya lebih fokus pada pengambilan kebijakan umum penanganan COVID-19.
Berkaca dari peristiwa ini, Hendy mengatakan kebijakannya ke depan adalah memprioritaskan anggaran tentang honor untuk diberikan ke para petugas pemakaman.
"Petugas yang bekerja di pemakaman itu yang paling penting. Bukan kami (pejabat)," tegas pria berlatar belakang pengusaha ini.
Tiga pejabat lain yang masing-masing juga kecipratan honor Rp 70,5 juta mengikuti langkah atasannya untuk mengembalikan honor ke Kasda. Mereka adalah Sekretaris Daerah Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid 2 BPBD Penta Satria.
ADVERTISEMENT
Total uang pengembalian semua honor mereka menjadi Rp 282 juta. "Dikembalikan lewat Bank Jatim," urai Mirfano.
Di sisi lain, kepolisian sedang berlangsung penyelidikan tentang dugaan penyimpangan anggaran BPBD termasuk menyangkut pembelian alat dan biaya kegiatan pemakaman.
Bendahara BPBD, Siti Fatimah mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember selama sekitar sejam. Jumlah pertanyaan tidak dia ingat persisnya, tapi seputar anggaran BPBD.
Fatimah juga menyerahkan salinan dokumen surat keputusan (SK) pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.
“Ya, saat diperiksa juga ditanya-tanya. Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semua. Saya hanya cairkan kalau ada permintaan,” papar Fatimah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sejumlah pejabat di Jember mendapatkan honor untuk pemakaman pasien COVID-19 per bulan Maret-Agustus 2021. Honor tersebut terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Berikut dokumen tersebut: