Bupati Jember Serahkan 197 Sertifikat Tanah Nelayan Korban Land Consolidation

11 Agustus 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember saat menyerahkan 197 sertifikat hak milik tanah kepada nelayan yang menjadi korban skandal program land consolidation (LC) di Kecamatan Puger, Jember, Sabtu (10/8). Foto: dok Pemda Jember
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember saat menyerahkan 197 sertifikat hak milik tanah kepada nelayan yang menjadi korban skandal program land consolidation (LC) di Kecamatan Puger, Jember, Sabtu (10/8). Foto: dok Pemda Jember
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyerahkan 197 sertifikat hak milik tanah kepada sebagian nelayan yang menjadi korban skandal program land consolidation (LC) di Kecamatan Puger, Jember, Sabtu (10/8).
Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengatakan, penyerahan 197 sertifikat tanah dari target 700 sertifikat ini menjadi awal keberhasilan Pemda Jember bersama ATR/BPN dalam menangani masalah pembagian tanah negara yang terkatung-katung selama 16 tahun tersebut.
Hendy pun berjanji, bakal terus mengupayakan penyelesaian sampai tuntas. "Alhamdulillah sudah ada (sebagian). Nanti, akan diteruskan penyerahan ratusan sertifikat secara bertahap," ujar Hendy.
Hendy mengatakan, penyerahan langsung diberikan kepada 197 nelayan untuk mencegah campur tangan orang lain yang berpotensi merugikan pemilik sah.
“Ini kamu berikan langsung kepada pemilik sah atau yang berhak. Karena memang milik masyarakat Desa Puger Kulon dan Desa Puger Wetan di Kecamatan Puger,” kata Hendy.
Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi, menyatakan, penyelesaian sertifikat LC buah dari kerja sama antara Kantor ATR/BPN dengan Pemkab Jember.
"Tentu ini merupakan keberhasilan teamwork di bawah kebijakan reforma agraria atau di bawah tim gugus tugas reforma agraria di bawah pimpinan Bupati Jember,” ujarnya.
Ia juga memastikan legalitas 197 sertifikat yang dibagikan, sehingga tidak perlu lagi diragukan keabsahannya. Tercatat masih tersisa 503 sertifikat dalam upaya penanganan.
"Persoalannya, sertifikat-sertifikat itu awalnya hilang. Setelah kita telusuri oleh tim, hasilnya 611 sudah di BPN dan 89 sertifikat masih beredar kemana-mana," ujar Akhyar.
Sebagai informasi, skandal LC bermula dari program pembagian tanah negara secara cuma-cuma kepada nelayan, tetapi justru ditumpangi kepentingan bisnis oleh pihak tertentu. Skandal itu mengakibatkan sertifikat tanah nelayan tidak jelas, hingga pemerintah turun tangan untuk membantu proses pengembalian sertifikat tanah kepada nelayan yang berhak.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio