Bupati Jember soal Dimakzulkan DPRD: Kami Tetap Jalankan Tugas

24 Juli 2020 1:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Jember Faida akan segera merespons keputusan hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang memberhentikannya sebagai Bupati melalui rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kita siapkan respons kita," kata Faida dikutip dari Antara, Kamis (23/7).
Faida mengaku saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai bupati, terutama fokus pada penanganan virus corona di Jember.
"Saat ini kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan COVID-19," kata dia.
Faida juga mengaku sudah mengirimkan surat jawaban secara tertulis tentang hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman. Dalam jawaban itu, ia mempertanyakan pemenuhan aspek prosedural atau aspek formil usul hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember.
Di antaranya penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD kabupaten yang pada dasarnya bukanlah hak yang sifatnya bebas, namun hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati Jember tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12 tahun 2018, salah satunya tidak disertai dengan lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat," kata Faida dalam penjelasan tertulisnya.
Menurut dia, tak dilampirkan dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat telah merugikannya sebagai Bupati Jember.
"Selain membawa kerugian bagi bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12 tahun 2018," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Jember memutuskan pemakzulan Bupati Jember, Faida, pada Rabu, 22 Juli 2020. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap politikus NasDem tersebut.
ADVERTISEMENT
DPRD Jember menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah dan janji jabatan.
Pemakzulan ini merupakan sejarah baru di Jember. Pemakzulan Bupati Jember merupakan yang pertama kali terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun.