Bupati Jember yang Terima Rp 70 Juta dari Pemakaman COVID-19 Punya Harta Rp 27 M

27 Agustus 2021 20:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat lainnya di Jember tengah menjadi sorotan. Sebab, mereka mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 masing-masing Rp 70,5 juta.
ADVERTISEMENT
Mereka mendapat honor untuk pemakaman pasien COVID-19 per bulan Maret-Agustus 2021. Honor tersebut terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen tersebut disebutkan ada tiga pejabat lain yang mendapatkan honor serupa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
Bupati Jember Hendy membenarkan dia dan tiga pejabat lainnya mendapatkan honor itu.Menurut dia, honor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Usai penerimaan honor tersebut viral, Hendy dan tiga pejabat tersebut memilih mengembalikan uang tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebagai penyelenggara negara, Hendy termasuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dalam penelusuran kumparan, tercatat dia terakhir lapor pada 4 September 2020 sebagai calon bupati.
ADVERTISEMENT
Berikut harta kekayaan Hendy:
Total: Rp 27.282.686.765
Laporan tersebut dinyatakan lengkap pada 24 September 2020.