Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Jombang Nonaktif Divonis 3,5 Tahun Penjara
5 September 2018 11:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana kepada Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko selama 3,5 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Nyono terbukti menerima suap dari Inna Silestowati selaku Sekretaris Dinas Kesehatan untuk diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Selain itu Nyono juga terbukti menerima uang untuk perizinan rumah sakit.
"Mengadili terdakwa Nyono Suharli Wihandoko dengan pidana 3 tahun 6 bulan," ujar Kerua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/9) malam seperti dilansir dari Antara.
Selain pidana penjara, Nyono juga dibebankan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hak politik Nyono juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana.
Majelis hakim menilai Nyono terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Nyono , Soesilo Ariwibowo menyampaikan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir. Meski demikian, ia setuju dengan dakwaan Pasal 11 yang dikenakan oleh majelis hakim kepada terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Karena sikap yang diambil Nyono pasif sebagaimana sesuai dengan pasal 11," kata Soesilo.
Berbeda dengan kuasa hukum Nyono, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto memastikan akan mengajukan banding karena keberatan dengan jumlah vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
"Kami dari jaksa penuntut KPK memutuskan banding," katanya.
Pertimbangannya, lanjut Wawan, sejak dimulainya sidang dakwaan hingga putusan, seluruh fakta dalam dakwaan pertama primair yakni pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti.
Namun, majelis hakim justru memvonis mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Padahal, pihaknya sudah mendatangkan beberapa pendapat ahli.
"Mereka menyampaikan bahwa meeting of mind (kesamaan niat) yang dimaksudkan dalam pasal 12 a tidak harus ada perbuatan dari pelaku (terdakwa). Tapi cukup diketahui tujuan bahwa diberikannya uang itu cukup untuk didakwakan dengan pasal itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Nyono menerima uang suap Rp 275 juta dari Inna. Namun KPK hanya berhasil mengamankan Rp 25 juta dan USD 9.500.
Selain itu Nyono juga telah mengembalikan uang suap Rp 1,2 miliar ke KPK. Uang itu berasal dari beberapa pihak merupakan suap. Majelis hakim menyatakan uang Rp 1,2 miliar tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Nyono dan ditetapkan disita untuk negara.