Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli Segera Disidang
30 Mei 2018 21:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nyono akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya .
"Hari ini dilakukan pelimpahanan berkas dan barang bukti untuk tersangka Nyono Suharli Wihandoko (NSW) ke tahap penuntutan," tutur Febri saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).
Dalam melengkapi berkas Nyono, penyidik KPK telah memeriksa 31 saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya dari unsur anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2014-2019, kepala rumah sakit hingga sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Jombang.
Sementara Nyono telah diperiksa sebanyak tiga kali tersangka, yaitu pada tanggal 20, 21 dan 27 Februari 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama dengan Inna Silestyowati (IS) selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Inna selain menjabat sebagai sekretaris juga menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Inna agar dapat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Uang suap dari Inna tersebut diduga berasal dari pungutan liar di 34 puskesmas di Jombang dengan total mencapai Rp 434 juta. Sebagian uang tersebut diduga telah diberikan kepada Nyono.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang suap dari Inna kepada Nyono diduga dilakukan secara bertahap, sejak 2017 hingga 2018. Pada Desember 2017, Ina diduga memberikan uang suap kepada Nyono sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pungli jasa pelayanan kesehatan di puskesmas.
Selain itu, Inna juga menyerahkan uang Rp 75 juta yang diduga berasal dari pungli perizinan operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Uang itu, diduga digunakan Nyono sebesar Rp 50 juta untuk membayar iklan di salah satu media terkait pencalonannya di Pilbup Jombang 2018.