Bupati Karawang Tutup Sementara Pabrik Pindo Deli yang Sebabkan Warga Keracunan

19 September 2022 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karawang menutup sementara produksi Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang. Penutupan ini dilakukan setelah insiden keracunan massal yang membuat 42 warga Karawang dilarikan ke rumah sakit akibat kebocoran gas klorin.
ADVERTISEMENT
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab dengan cara merelokasi seluruh pemukiman yang ada di sekitar pabrik. Bila perusahaan keberatan dengan relokasi, pemerintah daerah meminta perusahaan memindahkan produksi caustic soda ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman.
"Ini sudah empat kali (kebocoran), jadi tidak bisa didiamkan. Harus ada solusi jangka panjang seperti relokasi. Perusahaan harus mau, karena harus ada jarak aman antara pemukiman warga dengan pabrik," kata Cellica, Senin (19/9).
Cellica menyebutkan, ada 204 warga yang berisiko tinggi karena tinggal di sekitar pabrik. Perusahaan mesti memikirkan relokasi ratusan warga ini.
"Rakyat kami harus diperjuangkan karena ada yang masuk rumah sakit. Sudah tidak layak lagi kalau ada warga yang tinggal di situ (sekitar pabrik). Warga harus dipindahkan, harus dibangunkan rumah. Saya sudah usulkan CSR Pindo Deli untuk membereskan relokasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Terjadi kebocoran gas di PT Pindodeli 2, Karawang, Rabu (14/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Meski begitu, pemerintah daerah juga memperhitungkan aspek tenaga kerja dan ekonomi yang harus tetap berjalan. Karena itu pemerintah memberi kelonggaran berupa tenggat waktu sampai empat bulan kepada perusahaan.
Selain relokasi, pemerintah juga meminta perusahaan memberikan kompensasi berupa BPJS Kesehatan kepada warga di sekitar pabrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang Wawan Setiawan mengatakan, tenggat waktu yang diberikan tidak main-main. Bila perusahaan tidak melakukan langkah-langkah relokasi dalam empat bulan, pemerintah tidak hanya akan menutup produksi Caustic Soda Plant, namun juga menutup seluruh aktivitas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2.
Wawan juga mengatakan kebocoran gas di Caustic Soda Plant sudah empat kali terjadi. Kejadian pertama di Desember 2017, pemerintah memberi sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi.
ADVERTISEMENT
Kejadian kedua di Mei 2018, disanksi berupa pencabutan izin lingkungan. Ketiga Juni 2021, di mana pemerintah memberi sanksi berupa penghentian kegiatan filling dan vakum gas klorin. Dan yang teranyar di bulan September 2022.