Bupati Kaur Bantah Mangkir dari KPK: Berlebihan, Surat Panggilan Belum Terima

12 Januari 2021 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kaur Gusril Pausi. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kaur Gusril Pausi. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Bupati Kaur, Gusril Pausi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster pada Senin (11/1) kemarin. Namun KPK menyebut Gusril mangkir tanpa konfirmasi sehingga pemeriksaannya akan dijadwal ulang.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Gusril membantah disebut mangkir dari KPK. Ia mengaku belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Saya ini bupati aktif, jadi tidak mungkinlah (mangkir). Kalau memang ada yang diperlukan KPK, ya, pasti saya hadir," kata Gusril seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/1).
"Kalau disebut mangkir itu sudah terlalu berlebihan. Kalau mangkir itu artinya sudah melawan. Surat (panggilan) yang pertama saja saya belum ada," lanjutnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ia menegaskan pada Senin (11/1) kemarin berada di Kabupaten Kaur untuk menjalankan tugasnya sebagai Bupati.
Gusril keberatan disebut mangkir dari panggilan. Ia mengaku siap memberi kesaksian jika memang telah menerima surat panggilan dari KPK.
"Hal ini merugikan sekali bagi saya, anak-anak, dan keluarga saya. Saya tidak pernah menerima surat apa pun dari KPK. Ya, kalau memang ada, saya akan hadir," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, plt juru bicara KPK ,Ali Fikri, mengatakan Gusril sedianya diperiksa untuk Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Tetapi Gusril tak memenuhi panggilan tersebut.
Ali menuturkan, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidikan untuk membuat terang sebuah perkara. Sehingga, ia berharap saksi yang dipanggil bisa datang dan penuhi pemeriksaan.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Ali.
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Belum diketahui apa keterkaitan Gusril di kasus ini. Gusril merupakan Bupati Kaur periode 2016-2021. Pada Pilkada 2020, ia kembali maju sebagai bupati berpasangan dengan Medi Yuliardi. Mengutip dari situs KPU, perolehan suara Gusril-Medi kalah dari pasangan Lismidianto-Herlian Muchrim.
ADVERTISEMENT
Sementara Suharjito merupakan tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Politikus Gerindra itu pun dijerat sebagai tersangka penerima suap. Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo agar perusahaannya bisa mendapat izin ekspor benih lobster.