Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp 750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief mengatakan, suap yang diterima Tamzil berasal dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofian.
Menurut jaksa, suap yang diserahkan melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto secara berkala.
"Tindak pidana suap tersebut terjadi pada kurun waktu Februari hingga Juni 2019," katanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12).
Uang suap tersebut, diserahkan dalam tiga tahap masing-masing Rp 250 juta. Menurut jaksa, uang suap tersebut bertujuan agar Akhmad Sofian dan istrinya diangkat dalam jabatan baru setingkat eselon III.
Dalam perkara ini, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam uraiannya, kata Helmi, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019. Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018.
Saat itu, Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko bila dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.
Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus.
"Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp 900 juta kepada terdakwa M Tamzil dalam beberapa tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada sebesar Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris.
Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Joko Susilo.
Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.
Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya.
Menurut jaksa, uang yang diterima Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Pada dakwaan kedua, Tamzil dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Tamzil yang menyatakan isi surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, akan mengajukan eksepsi.
"Saya paham dan mengerti yang disampaikan, sampai hari ini kami masih menolak dakwaan karena sampai saat ini penyelidik maupun JPU belum bsisa memperlihatkan 2 alat bukti sesuai KUHP, baik itu tertulis maupun bukti lain," kata Tamzil usai persidangan.