Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus Segera Disidang

7 Januari 2021 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Selain Khairuddin, berkas perkara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga juga sudah dirampungkan penyidik. Ia juga tersangka di kasus yang sama.
Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 tersangka KSS dan Tersangka AGS (Agusman Sinaga) kepada Tim JPU," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Dengan rampungnya berkas ini, penuntut umum segera menyusun dakwaan keduanya. Setelah dakwaan selesai, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Reno Esnir /ANTARA FOTO
Sembari menunggu proses tersebut, Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Agusman di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Khairuddin dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Khairuddin diduga memberi total SGD 290 ribu dan Rp 400 juta melalui Agusman Sinaga untuk sejumlah pihak.
Dua di antaranya yakni mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Juga kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, untuk uang 'oleh-oleh' umrah sejumlah Rp 100 juta.
Pemberian-pemberian uang kepada sejumlah pihak tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
ADVERTISEMENT
Khairuddin dijerat sebagai tersangka pemberi suap bersama Agusman Sinaga. Sedangkan Puji dan Irgan dijerat sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo yang sudah dijerat terlebih dulu.