Bupati Lampung Selatan Diduga Buat Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan didakwa menguntungkan diri sendiri hingga Rp 27 miliar dengan mengatur lelang proyek infrastruktur di kabupaten yang dipimpinnya. Dalam sejumlah lelang itu, Zainuddin diduga melibatkan PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) dalam beberapa lelang proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
PT KKI adalah perusahaan yang dibentuk Boby Zulhaidir pada 2016. Jaksa KPK menyebutkan, pembentukan perusahaan yang bergerak dalam bidang asphalt mixing plant dilakukan setelah ada permintaan dari Zainudin.
"Terdakwa untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Kabupaten Lampung Selatan melalui perusahaan milik terdakwa yang di kelola oleh Boby Zulhaidir, PT KKI," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Zainudin di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (17/12).
Menurut jaksa, Zainudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara agar memberikan sisa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 senilai Rp 38 miliar agar dikerjakan Boby. Lalu Boby diminta berkoordinasi dengan Anjar untuk mengikuti lelang.
Menindaklanjuti perintah itu, Boby meminta bantuan seorang rekanan bernama Ahmad Bastian untuk mengatur proyek dimaksud. Atas permintaan tersebut, Bastian menghubungi seorang rekanan lain bernama Imam Sudrajat untuk mencarikan perusahaan pinjaman.

Untuk memenuhinya, Imam bertemu para direktur perusahaan yang akan dipinjam sekaligus membuat surat kuasa untuk peminjaman perusahaan serta pemberian fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Setelahnya, Imam membuat dokumen pelelangan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan sisa proyek yang dibiayai oleh DAK 2017. Kemudian dokumen pelelangan 12 perusahaan tersebut oleh Imam diserahkan ke Tim Kelompok Kerja (Pokja), dengan nilai proyek seluruhnya Rp 38,9 miliar.
"Karena telah dilakukan pengaturan pelelangan, maka 12 perusahaan tersebut seluruhnya memenangkan lelang," kata jaksa.
Pada 2018, Zainuddin kembali meminta jatah dari Anjar dalam proyek yang bersumber dari DAK dengan nilai Rp 78 miliar. Dia diduga masih menggunakan cara yang sama seperti yang dilakukan saat ikut proyek pada 2017.
Zainudin kembali memerintahkan Boby mengikuti lelang dan berkoordinasi dengan Anjar. Boby melalui Ahmad kembali meminta Imam untuk mencari 15 perusahaan sebagai pelaksana proyek. Hal itu terpenuhi dan kembali disepakati fee 1 persen dari nilai kontrak untuk masing-masing perusahaan. Menurut jaksa, karena telah diatur pelelangan tersebut, maka para 15 perusahaan yang ikut tersebut menang dalam lelang.

Keuntungan yang diperoleh Zainudin dari proyek Dinas PUPR tahun 2017 yakni Rp 9,9 miliar. Rp 9 miliar digunakan Zainudin untuk membeli aset Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dikelola oleh Boby. Sedangkan dana Rp 900 juta diberikan kepada Ahmad. Sementara proyek di DAK tahun 2018, keuntunganya sebesar Rp18 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa untuk mengikut sertakan perusahaan yang dikelola oleh Boby yaitu PT KKI dimana terdakwa adalah selaku Penerima Manfaat (Beneficiary owner), mendapatkan keuntungan finansial dari beberapa proyek tersebut sebesar Rp27 miliar," kata jaksa.
Atas perbuatanya, Zainudin dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Regulasi itu melarang penyelenggara negara ikut dalam pengadaan proyek pemerintah.
Selain itu, Zainudin Hasan juga didakwa menerima suap suap sebesar Rp 72,7 miliar. Dalam dakwaan disebut bahwa suap itu berasal dari 75 pengusaha yang merupakan rekanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
