Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Mustafa, Dituntut 4,5 Tahun Penjara

11 Juli 2018 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan tuntutan Bupati Lampung Tengah nonaktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan tuntutan Bupati Lampung Tengah nonaktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa dituntut penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Asri Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7).
Selain itu pidana penjara dan denda, Mustafa dituntut dibebankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik tersebut, dikatakan jaksa, berlaku selepas Mustafa menjalani masa hukuman pokok.
“Pencabutan seluruh atau sebagian hak dalam hal ini hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana," ujar jaksa.
Mustafa dinilai terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,6 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
Para pihak yang disebut menerima suap adalah Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin. Junaidi adalah Ketua DPRD, sementara Natalis merupakan Wakil Ketua DPRD. Dari keenam nama tersebut, baru Natalis dan Rusliyanto yang sudah dijerat sebagai tersangka.
Suap itu diberikan agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Selain itu, suap diberikan dengan tujuan agar surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar ditandatangani.
Sidang pembacaan tuntutan Bupati Lampung Tengah nonaktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan tuntutan Bupati Lampung Tengah nonaktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Mustafa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, mencederai tatanan birokrasi pemerintahan, Mustafa selaku bupati juga tidak memberikan contoh yang baik dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih.
ADVERTISEMENT
“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan," ujar jaksa Asri Irwan.
Perbuatan Mustafa itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.