Bupati Langkat Tersangka Kasus Satwa Dilindungi, Diperiksa Penyidik KLHK di KPK

16 Juni 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
ADVERTISEMENT
Tim penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana memeriksa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit rencana akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (16/6). KPK akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut.
“Hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP (terbit Rencana Perangin-angin)/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
“Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum,” sambungnya.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumut. Terbit Rencana dinilai melanggar aturan terkait kepemilikan satwa dilindungi.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangannya, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Terbit Rencana diduga memiliki 1 ekor Elang Brontok fase terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali, 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi dan 1 ekor Orang Utan.
Proses evakuasi orang utan di rumah Bupati Langkat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
“Hewan itu telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit sedangkan 1 ekor Orang Utan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orang utan Sumatera,”ujar Haluanto
Atas perbuatannya, Terbit disangkakan dengan pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
“Ancaman pidana (nya) penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutup Haluanto.
Ini menjadi penetapan tersangka ketiga kalinya untuk Terbit. Ia sebelumnya sudah menyandang status tersangka terkait 3 kasus yang berbeda. Kasus pertama terkait suap yang ditangani KPK, kedua kasus terkait kerangkeng manusia yang ditangani Polda Sumut, dan yang terbaru soal kepemilikan hewan dilindungi.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk kasus suap, Terbit menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/6).
Dalam sidang itu, Terbit didakwa menerima suap sejumlah Rp 572.000.000. Suap tersebut diduga merupakan fee yang dia terima dari rekanan yang dia menangkan atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.