Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Didakwa Terima Uang Korupsi Rp 211,7 M
3 Agustus 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ricky Ham Pagawak didakwa menerima uang korupsi Rp 211,7 miliar selama menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah tahun 2013-2022.
ADVERTISEMENT
Ratusan miliar itu terdiri dari suap penanganan pengaturan proyek senilai Rp 75.388.465.619 dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 136.329.430.525.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah," begitu dakwaan tim jaksa KPK yang dibacakan di PN Makassar, Rabu (2/8).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tambah jaksa.
Suap Proyek
Dakwaan pertama Ricky Ham Pagawak terkait dengan penerimaan suap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Pemberi suapnya ialah Simon Pampang selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun dan Direktur CV. Buntu Masakke Jaya
ADVERTISEMENT
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," papar jaksa.
Berikut rinciannya:
Sejumlah uang itu diterima Ricky Ham Pagawak sebagai suap atau fee atas sejumlah proyek yang dimenangkan Simon dkk lewat pengaturan lelang. Diduga, Ricky Ham Pagawak memerintahkan bawahannya agar setiap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tiga koleganya tersebut. Pemenangan lelang dilakukan atas perintah langsung atau rekomendasi Ricky Ham Pagawak.
ADVERTISEMENT
Proyek-proyek yang dimenangkan atau diberikan Ricky Ham kepada Simon juga bermacam-macam. Mulai dari pembangunan jalan, asrama mahasiswa, pusat kesehatan hingga gedung-gedung pemerintah di Pemkab Mamberamo.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa uang puluhan miliar tersebut mengalir ke kantong Ricky Ham sepanjang 2013 hingga 2020. Uang diterima Ricky lewat rekening orang kepercayaannya secara transfer maupun diserahkan dengan tunai.
Terkait perbuatan ini, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Gratifikasi
Dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi. Bentuknya mulai dari uang tunai hingga fasilitas yang nilainya hingga ratusan miliar.
Ricky Ham Pagawak menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemkab Mamberamo Tengah serta para rekanan. Gratifikasi yang diterima baik langsung maupun tidak langsung itu totalnya mencapai Rp 136.329.430.525.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa [Ricky Ham Pagawak] sering menerima pemberian baik berupa uang maupun fasilitas dari para kontraktor yang sering mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, dari Kepala Dinas dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah serta dari pihak-pihak lain sebagai bentuk loyalitas kepada Terdakwa selaku Bupati Mamberamo Tengah," kata jaksa.
Gratifikasi itu diterima Ricky Ham Pagawak dari pihak swasta yang seluruhnya berjumlah Rp 62.949.253.525.00, dari Kepala Dinas dan ASN di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah sejumlah Rp 30.224.000.000,00, dan dari pihak-pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp 43.156.177.000,00.
Gratifikasi tersebut diterima Ricky Ham lewat rekening kepercayaannya, Esther Bungin, Simon Pampang, dan rekening atas nama Ridowati. Ada juga lewat rekening para ajudan Ricky Ham.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan ini, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pencucian Uang
Dakwaan ketiga Ricky Ham Pagawak ialah pencucian uang. Ia didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana.
Ada beberapa bentuk pencucian uang yang dilakukan Ricky Ham Pagawak, yakni:
Sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara
Sejumlah Rp 1.575.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Christa Fransiska Djasman
Sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan
ADVERTISEMENT
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.