Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bupati Marianus Sae Pakai Uang Suap untuk Jadi Cagub NTT
10 Juli 2018 15:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur nonaktif, Marianus Sae, didakwa menerima suap Rp 5,9 miliar. Diduga, sebagian dari uang itu ia gunakan untuk pencalonannya sebagai bupati dan kontestasi Pilgub NTT 2018.
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang berasal dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Iwan Ulumbu (Baba Miming) dan Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif, Iwan Susilo (Baba Iwan). Suap diberikan agar Marianus bisa memberikan sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan yang sudah dijanjikan.
"Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI nomor 0123013701 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, digunakan oleh terdakwa (Marianus) untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk pencalonan terdakwa baik dalam Pilkada Bupati Ngada maupun Pilkada Gubernur NTT," ujar penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (10/7).
Baba Miming merupakan kawan lama sekaligus bagian dari tim pemenangan Marianus pada Pilbup Ngada pada 2010. Sedangkan Baba Iwan, adalah keponakan Baba Miming.
ADVERTISEMENT
Pemberian dari Baba Miming kepada Marianus berawal ketika keduanya bertemu pada awal 2011. Ketika itu, Marianus meminta sejumlah uang kepada Baba Miming untuk operasional Bupati Ngada. Sebagai imbal baliknya, Marianus akan membantu perusahaan Baba Miming untuk mendapatkan proyek.
Uang-uang itu diduga diterima Marianus dalam kurun 7 Februari 2011 hingga 15 Januari 2018. Jaksa menyebut, uang yang masih tersisa di dalam rekening Baba Miming akan disita pihaknya demi proses pembuktian.
"Uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sejumlah Rp 659.854.895 dilakukan penyitaan oleh KPK," kata jaksa.
Dalam versi hitung cepat atau quickcount, Marianus bersama pasangannya di Pilgub NTT 2018, Emelia J Nomleni, memperoleh suara lebih rendah dari lawannya, Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi. Sedangkan di pilgub, Marianus-Emelia diusung oleh PDIP dan PKB.
ADVERTISEMENT
Selain menerima suap, Marianus juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 875 juta dari Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate.
Marianus meminta sejumlah uang kepada Wempi untuk keperluan operasional. Nantinya, uang itu disetorkan melalui rekening BNI milik Baba Miming. Jaksa meyakini uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus suap, Marianus didakwa melanggar pasal Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pada kasus gratifikasi, Marianus didakwa melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT