Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bupati Meranti, Muhammad Adil, Dituntut 9 Tahun Penjara
30 November 2023 10:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. JPU menilai Adil terbukti secara sah melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.
"Menuntut agar terdakwa Muhammad Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata seorang dari tim JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta, Rabu (29/11) malam.
Selain dituntut pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti sebesar Rp 17.821.923.078.
"Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.
JPU menegaskan, atas perbuatan M Adil, tidak ditemukan ada alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman yang setimpal.
Ada tiga kasus yang menjerat Adil. Dalam dua perkara, dia diduga sebagai penerima suap. Satu perkara lainnya, ia diduga sebagai penyuap. Kasusnya terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK.
Kasus pertama, dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus kedua, terkait penerimaan fee jasa travel umrah.
JPU menyatakan dia melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus ketiga, Adil juga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga menyuap auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
ADVERTISEMENT