Bupati Mesuji Khamami Segera Disidang

21 Mei 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Mesuji, Khamami bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Mesuji, Khamami bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan perkara Bupati Mesuji nonaktif, Khamami, dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. Berkas Khamami pun kini sudah di tangan jaksa penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
Selain Khamami, berkas perkara dua tersangka lainnya juga turut dilimpahkan ke penuntutan. Mereka ialah adik Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 3 tersangka suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/5).
Tersangka yang juga adik Bupati Nonaktif Mesuji Khamami, Taufik Hidayat bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Febri mengatakan dengan pelimpahan tersebut, ketiganya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Lampung," kata Febri.
Febri menyebut dalam upaya melengkapi berkas perkara ketiga tersangka itu, total sudah 88 saksi yang diperiksa.
Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak Pemkab Mesuji, pengacara, hingga swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri dan seorang swasta, Kardinal.
Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
Mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan