Bupati Mesuji Khamami Segera Disidang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain Khamami, berkas perkara dua tersangka lainnya juga turut dilimpahkan ke penuntutan. Mereka ialah adik Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 3 tersangka suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/5).
Febri mengatakan dengan pelimpahan tersebut, ketiganya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Lampung," kata Febri.
Febri menyebut dalam upaya melengkapi berkas perkara ketiga tersangka itu, total sudah 88 saksi yang diperiksa.
Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak Pemkab Mesuji, pengacara, hingga swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri dan seorang swasta, Kardinal.
Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.