Bupati Muara Enim Beri Suap Rp 1,6 M, Sulap Temuan BPK lewat 'Makelar Audit'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

KPK mengungkapkan Bupati Muara Enim, Edison, diduga memberi suap kepada ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1,6 miliar. Suap diberikan demi 'menyulap' temuan BPK soal pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam pengadaan smartboard di Pemkab Muara Enim. Dalam kasus ini, Edison dijerat tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:

  • Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta;

  • ⁠Titin Rita Lestari selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan;

  • ⁠Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA);

  • ⁠Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Mengetahui adanya temuan tersebut, Edison memerintahkan anak buahnya, Rusdi Hairullah selaku eks Kepala Dinas Pendidikan Muara Enim, untuk mengurus LHP tersebut. Rusdi lantas melakukan pengurusan LHP itu melalui Angga yang diduga merupakan 'makelar audit'.

Rusdi lalu meminta bantuan anak buahnya, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menemui Angga lewat Mulyono selaku perantara.

"Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," papar Taufik.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ungkap Taufik.

Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Rio Feisal/ANTARA

Setelah tarif disepakati, Angga langsung berkoordinasi dengan Titin. Sementara Abi mengumpulkan dana yang digunakan dari Fika selaku direktur perusahaan pemenang tender.

"Setelah terjadi kesepakatan, AGG kemudian 'mempersiapkan pasukan' untuk mengurus permintaan dari ABN," beber Taufik.

Singkat cerita, Abi telah mendapat dana sebesar Rp 500 juta. Dia membaginya dalam dua klaster distribusi, yakni di Jakarta dan Sumsel.

"Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS," jelas Taufik.

Selain penerimaan itu, Angga sebelumnya juga disebut telah menerima Rp 50 juta dari Abi.

Demi Raih Opini WTP

Bupati Muara Enim Edison (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Taufik membeberkan, motif utama di balik aksi suap untuk menyulap temuan BPK ini dipicu oleh kepanikan dari pihak Pemkab Muara Enim demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemerintah Kabupaten Muara Enim panik setelah mendeteksi adanya borok proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan yang berisiko menggagalkan predikat WTP mereka di tingkat pusat.

"Awalnya ini kan ada laporan pemeriksaan keuangan, kemudian ada beberapa hasil-hasil pemeriksaan itu di kegiatan suatu PBJ itu ada smartboard tadi, ada temuan di situ," ungkap Taufik.

"Yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, yaitu Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah gitu ya," lanjutnya.

Kasus ini akhirnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 200 juta dan sebuah mobil SUV.

Atas perbuatannya, Angga dan Titin selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara, Edison, Cory, dan Fika selaku pemberi suap, dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat(1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Belum ada keterangan dari para tersangka soal kasus ini.