Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Terima Suap Rp 4,1 Miliar

12 Februari 2018 10:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti dan Kartu ATM konpers KPK (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti dan Kartu ATM konpers KPK (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Basaria mengungkapkan modus pemberian dari Wilhelmus kepada Marianus adalah melalui kartu ATM. Wilhelmus disebut membuka rekening atas namanya sejak tahun 2011, kartu ATM-nya kemudian diberikan kepada Marianus.
Setidaknya ada empat kali pemberian dilakukan Wilhelmus, yakni:
1. Uang sebesar Rp 1,5 miliar pada bulan November 2017 diserahkan secara tunai di Jakarta.
2. Uang sebesar Rp 2 miliar pada bulan Desember 2017 diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama WIU.
3. Uang sebesar Rp 400 juta pada 16 Januari 2018 diserahkan di rumah bupati.
ADVERTISEMENT
4. Uang sebesar Rp 200 juta pada 6 Februari 2018 diserahkan di rumah bupati.
"Diduga pemberian uang dari WIU kepada MSA adalah terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada. WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011," kata Basaria.
Basaria mengungkapkan bahwa Wilhelmus dijanjikan sekitar 7 proyek di Kabupaten Ngada pada tahun 2018 senilai Rp 54 miliar. Proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, pembangunan jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, pembangunan jalan ruas Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar, pembangunan ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, pembangunan ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar, dan pembangunan ruas jalan Warbetutarawaja senilai Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Baik Marianus dan Wilhelmus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.