Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Siap Kerja Sama dengan KPK

1 Februari 2017 23:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sri Hartini saat masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Hartini saat masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
Bupati Klaten nonaktif , Sri Hartini, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Terkait kasus tersebut, Sri bersedia bersikap kooperatif kepada penyidik dengan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu akan mempermudah proses hukum yang dilakukan penyidik. "Ini menguntungkan bagi tersangka dan hukum. Kita pertimbangkan dengan syarat harus mengakui perbuatannya dan bersedia berkomunikasi dengan kami," ujar Febri Diansyah di kantornya, Rabu (2/1).
Penyidik akan mendalami keterangan yang diberikan Sri untuk menguak dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Penyidik butuh keterangannya sejak ia menjabat menjadi Wakil Bupati Klaten, hingga menjadi Bupati periode 2015-2019. Itu akan diverifikasi," ujar Febri.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah salah satu tersangka pelaku tindak pidana tertentu dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana itu, yang mau mengakui tindak pidana yang dilakukannya serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
ADVERTISEMENT
Justice collaborator tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
"Justice Collaborator sangat penting bagi tindak pidana korupsi. Ini bisa menjadi keringanan bagi tersangka kepada hakim soal vonis," kata Febri.
Sri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember tahun lalu. Sebagai tersangka penerima suap, dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Sri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Suramlan, Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang dicokok karena diduga menyuap Sri.
ADVERTISEMENT