Bupati Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara

25 Juli 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remigo saat mendengarkan vonis hakim. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Remigo saat mendengarkan vonis hakim. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando Berutu.
ADVERTISEMENT
Remigo dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Pakpak Bharat, tahun 2018. Uang suap yang terbukti diterima Remigo itu lebih rendah dari yang diyakini jaksa KPK dalam tuntutan sebesar Rp 1,6 miliar.
Tindakan Remigo itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolando berutu berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Azis.
Keluarga Remigo histeris usai mendengar vonis hakim. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 1,23 miliar. Bila tidak membayar, hartanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,’’ ujar Azis.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk Remigo berupa pencabutan hak politik.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai terdakwa menjalani hukuman pokok,’’ ujar Azis
Tuntunan ini lebih ringan dari tuntutan jaksaa KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Terhadap vonis tersebut, Remigo dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sikap serupa juga diutarakan jaksa KPK.
“Nanti kami akan pelajari salinan putusannya, apakah semua tuntutan kami sudah diakomodir atau belum," kata jaksa KPK Nur Azis.