Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bupati Pangandaran Berhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Imbas Pungli
16 Mei 2023 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
ADVERTISEMENT
Dani diberhentikan buntut penyataan Husein Ali Rafsanjani, guru di Pangandaran yang viral karena diintimidasi usai melaporkan dugaan pungli.
"Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jeje dikutip dari Antara.
Jeje menjelaskan, Pemkab Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat Husein Ali Rafsanjani diintimidasi sehingga memilih untuk mengundurkan diri.
Jeje mengatakan, pemerintah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut.
"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," kata Jeje.
Jeje menegaskan, bupati mempunyai kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," katanya.
Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs ww.lapor.go.id.
"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," ucap Jeje.
Lebih jauh, Jeje mengatakan jika Dani merasa keberatan dengan pemberhentiannya, yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).