Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui & Uang Pengganti Rp 3,6 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang tuntutan di Pangdilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang tuntutan di Pangdilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam dua kasus korupsi yang membelitnya. Sudewo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa KPK Greafik Loserte dalam amar tuntutannya, Senin (21/9).

Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta yang apabila tidak dibayar maka jaksa dapat menyita harta kekayaan Sudewo.

Sudewo juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti 3 tahun penjara.

"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.676.500.000, tegas jaksa.

Jaksa menilai, Sudewo secara sah dan terbukti melalukan korupsi dalam dua kasus yang berbeda.

Pertama, saat menjabat sebagai Bupati Pati Sudewo didakawa melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa tahun 2025-2026 bersama tiga terdakwa lain yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan.

Sudewo dkk memerintahkan agar calon perangkat desa menyetorkan uang mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 255 juta sesuai dengan jabatannya. Dari praktik rasuah ini mereka mendapatkan uang sebesar Rp2,49 miliar.

Kasus kedua, adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022 saat Sudewo menjabat anggota DPR RI.

Sudewo didakwa menerima suap (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur demi mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.

Total penerimaan suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp 3,8 miliar termasuk pemberian sebilah keris dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp 150 juta.

"Unsur menerima hadiah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas jaksa.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan yakni Sudewo tidak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, Sudewo dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melakukan perlawanan.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang mulia," ucap Kuasa Hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro.