Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Bupati Pegunungan Arfak , Yosias Saroy, mengaku tidak mengetahui adanya commitment fee dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa mantan anggota DPR, Sukiman.
ADVERTISEMENT
Awalnya jaksa penuntut umum KPK bertanya kepada Yosias mengenai proposal yang diajukan eks Plt Kadis PU Pemkab Arfak , Natan Pasomba, ke Kementerian Keuangan. Proposal yang dimaksud berkaitan dengan DAK Dinas PUPR tahun anggaran 2017.
"(Proposal) ini tujuannya ke Kemenkeu, Ditjen Pertimbangan Keuangan. Ini kan suratnya enggak bisa terbang sendiri. Tahu siapa yang bawa suratnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).
"Yang jelas yang bawa pasti Pak Natan. Tapi yang jelas tidak ada perintah khusus buat itu," jawab Yosias.
"Kita biasa keluarkan surat perintah perjalanan dinas. Tetapi kalau ke mananya saya enggak tahu. Itu pun ada SPPD-nya bisa saya tanda tangan, ada juga yang tidak," lanjut Yosias.
Jaksa lalu kembali bertanya apakah Natan pernah melapor terkait pertemuan dengan Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik pada Ditjen Pertimbangan Keuangan dan adanya permintaan fee untuk pengurusan DAK. Namun Yosias berkilah tak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
"Tidak, (Natan) tidak pernah koordinasi dengan saya. Tidak pernah sampaikan sesuatu dengan saya," kata Yosias.
Jaksa pun memperingatkan agar Yosias tidak berbohong. Sebab setiap pernyataannya di sidang memiliki konsekuensi hukum.
"Benar lho. Ini keterangan Bapak dicatat. Nanti kalau beda sama apa yang disampaikan, ada konsekuensinya. Bapak sekolah hukum kan? Tahu kan konsekuensinya?" tanya jaksa.
Namun Yosias tetap menyatakan Natan tidak pernah berkoordinasi terkait pertemuan dengan Rifan Surya dan permintaan fee.
"Tidak pernah," ucap Yosias.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Sukiman disebut menerima suap dari Natan Pasomba. Total suap yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).
Jaksa menyebut perbuatan Natan Pasomba dilakukan bersama-sama Yosias Saroy, Staf Dinas PU Pegunungan Arfak, Sovian Latilipu; dan Nicholas Tampang Allo. Suap itu diterima Sukiman saat masih menjabat anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN.
ADVERTISEMENT
Uang suap itu diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan 2017, dan APBN 2018.
Dalam kasus ini, Natan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.