Bupati Pegunungan Arfak Klaim Tak Tahu Ada Permintaan Fee Pengurusan DAK

12 Februari 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy bersaksi dalam lanjutan sidang dugaan suap DAK pegunungan Arfak dengan terdakwa Sukiman di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy bersaksi dalam lanjutan sidang dugaan suap DAK pegunungan Arfak dengan terdakwa Sukiman di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, mengaku tidak mengetahui adanya commitment fee dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa mantan anggota DPR, Sukiman.
ADVERTISEMENT
Awalnya jaksa penuntut umum KPK bertanya kepada Yosias mengenai proposal yang diajukan eks Plt Kadis PU Pemkab Arfak, Natan Pasomba, ke Kementerian Keuangan. Proposal yang dimaksud berkaitan dengan DAK Dinas PUPR tahun anggaran 2017.
"(Proposal) ini tujuannya ke Kemenkeu, Ditjen Pertimbangan Keuangan. Ini kan suratnya enggak bisa terbang sendiri. Tahu siapa yang bawa suratnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).
"Yang jelas yang bawa pasti Pak Natan. Tapi yang jelas tidak ada perintah khusus buat itu," jawab Yosias.
"Kita biasa keluarkan surat perintah perjalanan dinas. Tetapi kalau ke mananya saya enggak tahu. Itu pun ada SPPD-nya bisa saya tanda tangan, ada juga yang tidak," lanjut Yosias.
Mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jaksa lalu kembali bertanya apakah Natan pernah melapor terkait pertemuan dengan Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik pada Ditjen Pertimbangan Keuangan dan adanya permintaan fee untuk pengurusan DAK. Namun Yosias berkilah tak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
"Tidak, (Natan) tidak pernah koordinasi dengan saya. Tidak pernah sampaikan sesuatu dengan saya," kata Yosias.
Jaksa pun memperingatkan agar Yosias tidak berbohong. Sebab setiap pernyataannya di sidang memiliki konsekuensi hukum.
"Benar lho. Ini keterangan Bapak dicatat. Nanti kalau beda sama apa yang disampaikan, ada konsekuensinya. Bapak sekolah hukum kan? Tahu kan konsekuensinya?" tanya jaksa.
Namun Yosias tetap menyatakan Natan tidak pernah berkoordinasi terkait pertemuan dengan Rifan Surya dan permintaan fee.
"Tidak pernah," ucap Yosias.
Anggota DPR, Sukiman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Sukiman disebut menerima suap dari Natan Pasomba. Total suap yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).
Jaksa menyebut perbuatan Natan Pasomba dilakukan bersama-sama Yosias Saroy, Staf Dinas PU Pegunungan Arfak, Sovian Latilipu; dan Nicholas Tampang Allo. Suap itu diterima Sukiman saat masih menjabat anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN.
ADVERTISEMENT
Uang suap itu diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan 2017, dan APBN 2018.
Dalam kasus ini, Natan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.