Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Patok Harga Rp 60-350 Juta
13 Agustus 2022 0:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti Agung yang baru terpilih menjadi Bupati Pemalang pada 2021 langsung menginstruksikan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.
Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang kemudian membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP), sebagaimana arahan dari Mukti Agung.
Namun demikian, dalam prosesnya diduga Mukti Agung memberikan arahan meminta agara para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang. Nilainya ini dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8).
Sejauh ini, KPK menduga ada empat orang yang memberikan uang kepada Mukti Agung. Mereka adalah Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU.
ADVERTISEMENT
Diduga, Mukti Agung total menerima uang Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain. Jika melihat jumlahnya, diduga pihak yang memberi uang kepada Mukti Agung lebih dari empat orang di atas.
Adapun dalam prosesnya, uang itu diserahkan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo selaku swasta yang diduga orang kepercayaan Mukti Agung. Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening bank Mukti Agung untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar terkait jabatannya sebagai bupati. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.