Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Senin (22/8).
Abdul Gafur dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukum badan, Abdul Gafur juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,179 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang-barang yang dibeli oleh Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior," kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Abdul Gafur dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Tak hanya itu, Jaksa pun meminta agar hakim memerintahkan perampasan uang yang diterima oleh politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp 50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," ungkap Jaksa.
Sementara terdakwa lain yang dinilai terbukti turut menerima suap bersama Abdul Gafur, Nur Afifah Balgis, dituntut 5,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Nur Afifah Balgis yang juga Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ferdi.
Jaksa menilai Abdul Gafur dan Balqis terbukti menerima suap terkait dengan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU bagi pihak rekanan dengan imbalan sejumlah uang.
"Menyatakan Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Jaksa.
Dalam perkaranya, Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018—2023 bersama balqis didakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diterima Abdul Gafur dan Balqis dari Ahmad Zuhdi melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar; dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp 250 juta; dari 9 kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp 3,1 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Abdul Gafur yang telah mengondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi; di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini; serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.
Dalam dakwaan, jaksa KPK turut menjelaskan hubungan Abdul Gafur dengan Balgis. Sebelum menjabat sebagai Bupati PPU 2018-2023, Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan sejak 2015. Sementara Balgis merupakan Bendahara Umum DPC sejak 2020.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pengangkatan Balgis sebagai bendahara dilakukan agar memudahkan koordinasi karena Abdul Gafur sudah sering menggunakan ATM Balgis untuk keperluannya sejak 2015. Setelah Balgis jadi Bendahara Umum DPC, Abdul Gafur memintanya mengelola dana operasional pribadinya di rekening tersebut.
Setelah menjabat bupati, Abdul Gafur juga menunjuk beberapa orang kepercayaannya di posisi strategis di Kabupaten PPU. Seperti Asdarussallam sebagai anggota Dewan Pengawas pada PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung serta Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. Keduanya eks timses Abdul Gafur.
Untuk menunjang kebutuhan operasional selaku bupati dan ketua DPC Demokrat Balikpapan, Abdul Gafur melalui Asdarussallam maupun secara langsung memerintahkan beberapa pejabat pada Pemkab PPU yaitu Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan uang sesuai dengan kewenangan mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT