Bupati Purbalingga Akui Pakai Uang Suap Rp 15 Juta untuk Wayangan

23 Januari 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: ANTARA/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: ANTARA/R. Rekotomo)
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dengan terdakwa Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1). Dalam pleidoinya, Tasdi mengaku menyesal telah menerima suap dan gratifikasi serta berjanji tidak akan mengulangi.
ADVERTISEMENT
Namun Tasdi berdalih apa yang ia perbuat, yang kemudian didakwakan ke dirinya sebagai tindak pidana korupsi, ia sebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
Tasdi menyebut perbuatannya adalah untuk kepentingan pemerintahan. Seperti menggunakan Rp 400 juta yang diperolehnya untuk menutup kerugian negara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pemkab Purbalingga. Uang itu berasal dari rekanan proyek pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Purbalingga.
"Uang Rp 400 juta dipakai untuk menutup temuan dari BPK. Ada temuan BPK di Dispermades 13 program tidak jalan. Kalau tidak ditutup, daerah tidak akan dapat opini (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian," kata Tasdi.
Begitu pula duit dari rekanan pemenang lelang gedung Islamic Center tahap II yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinita Nababan. Dari para rekanan itu, Tasdi mengaku hanya menerima Rp 15 juta dari yang didakwakan KPK sebesar Rp 115 juta. Ia menyebut Rp 15 juta itu tidak ia pakai untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk pertunjukan wayang.
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Saya hanya pernah menerima dari Hamdani Kosen Rp 15 juta untuk pewayangan," aku Tasdi.
ADVERTISEMENT
Terkait sisa uang Rp 100 juta, Tasdi menyatakan tidak tahu menahu. Sebab ia tidak menerima uang tersebut, melainkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto.
"Saya tidak tahu karena saya sibuk di Pendopo. Uang Rp 100 juta saya tidak tahu dan baru tahu saat diperlihatkan tertangkap. Saya tidak tahu kalau tidak ada OTT, apakah uang itu diberikan ke saya atau tidak," ucapnya.
Melalui pengakuan dalam nota pembelaannya itu, Tasdi menyatakan dirinya tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. Melainkan hanya ingin membantu Pemkab Purbalingga. Ia juga meminta majelis hakim menghukum dia seringan-ringannya.
"Saya tidak punya niat untuk memperkaya diri, hanya untuk membantu pemerintahan. Saya sangat menyesal, saya terpukul dengan adanya tuntutan ini. saya mohon untuk mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Saya siap membantu KPK, saya juga tidak pernah mendapat permasalahan hukum," kata eks Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tasdi dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari Librata Nababan, Hamdani Kosen, dan Ardirawinita Nababan sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan. Tasdi juga dinilai telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu dari beberapa pihak.
Jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta kepada Tasdi. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu jaksa KPK menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama lima tahun setelah menjalani pidana.