Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Bupati Purbalingga Anggap Uang yang Diterimanya Bukan Gratifikasi
23 Januari 2019 16:33 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Tasdi menyesal karena telah menerima sejumlah suap dan gratifikasi selama menjabat.
ADVERTISEMENT
"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilih saya, keluarga besar PDI Perjuangan," kata Tasdi dalam nota pembelaan (pleidoi), Rabu (23/1).
Dalam pleidoinya, eks Ketua DPC PDIP Purbalingga itu menyoroti sejumlah penerimaan baik dari kolega, rekanan, hingga anggota DPR. Ia menilai penerimaan-penerimaan tersebut bukanlah gratifikasi seperti yang didakwakan KPK.
Sebab selama 20 tahun menjadi kader PDIP, Tasdi mengaku sering menerima uang yang ditujukan untuk pemenangan PDIP baik dalam pemilu maupun pilkada.
"Sudah berkali-kali saya menjadi ketua tim sukses dengan menggunakan sistem gotong royong seperti ini, kalau kurang saya yang menambahi," akunya.
Penerimaan uang, kata Tasdi, salah satunya dari Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebesar Rp 180 juta dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 100 juta. Menurut Tasdi, penerimaan uang untuk pemenangan dalam pilkada itu diberikan bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Purbalingga melainkan sebagai kader PDIP.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan ini (uang) bukan untuk kepentingan pribadi saya," ucapnya.
Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Selain itu, Tasdi juga meminta agar rekening keluarganya yang diblokir KPK dibuka kembali. Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang menjeratnya.
“Saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang saya jalani. Demi kelangsungan hidup dan masa depan keluarga saya, saya mohon Yang Mulia mengabulkannya,” kata Tasdi.
Sebelumnya, Tasdi dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha Librata Nababan sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan. Sementara itu Tasdi juga dinilai telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu dari beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta kepada Tasdi. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu jaksa KPK menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 6:35 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini