Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara

16 Januari 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di ruang pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di ruang pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu dia juga dituntut hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo dan Moch Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/1). Penuntut umum KPK menilai Tasdi terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan.
Dalam kasus suap, Tasdi dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Librata Nababan sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan.
Selain itu, mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu juga dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pihak, baik dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Purbalingga, ataupun bawahan terdakwa di Pemkab Purbalingga.
"Suap diberikan secara langsung dan tidak langsung. Suap langsung misalnya ketika terdakwa minta pengusaha untuk bantu acara wayangan," ujar Kresna.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Tasdi menerima sejumlah uang baik dari kolega, rekanan, hingga anggota DPR. "Tidak satupun yang dilaporkan ke KPK. Harusnya (uang pemberian) dilaporkan dalam 30 hari kerja," kata jaksa.
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di ruang pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di ruang pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
Tasdi dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu yang diduga sebagai gratifikasi. Uang yang diterima Tasdi tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK. Selain itu, Tasdi juga tidak bisa membuktikan pemberian hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan terdakwa," kata jaksa.
Salah satu gratifikasi yang disebut yaitu dari Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebesar Rp 180 juta untuk membantu operasional pemenangan di Pilkada Jawa Tengah.
"Penerimaan uang dari Utut Adianto ternyata tidak diserahkan ke bendahara, tapi disimpan di rumah dinas. Itu merupakan bentuk gratifikasi, oleh karenanya dirampas untuk negara," kata jaksa di depan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjantono tersebut.
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di ruang pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di ruang pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
Usai persidangan, Tasdi yang mengenakan baju batik lengan panjang itu tak banyak bicaa. Ketika ditanya apa akan mengajukan pembelaan, dia mengiyakan dan langsung meninggalkan ruangan.
"Kita ikuti saja persidangannya," kata Tasdi singkat.