Bupati Purbalingga Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara

6 Februari 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Tasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer soal suap dan dakwaan kedua tentang gratifikasi. "Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, dalam amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (6/2) Tasdi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Uang itu terkait upaya Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Tasdi dijanjikan menerima uang suap Rp 500 juta bila perusahaan Hamdani memenangkan lelang tersebut.
Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (6/2). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Selain terbukti menerima suap, Tasdi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak, mulai dari para jajarannya di Pemkab Purbalingga, kalangan pengusaha, hingga rekan partainya. "Dalam kurun waktu tahun 2017-2018 terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp1,19 miliar," tutur hakim. Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT