Bupati Rembang soal Pisah Sambut Kapolres Diduga Langgar PPKM: Fitnah Itu

29 Juli 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Rembang Abdul Hafid saat disuntik vaksin corona dosis kedua.  Foto: Pemkab Rembang
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Rembang Abdul Hafid saat disuntik vaksin corona dosis kedua. Foto: Pemkab Rembang
ADVERTISEMENT
Bupati Rembang Abdul Hafidz buka suara soal acara pisah sambut Kapolres Rembang di pendopo museum RA Kartini Rembang hingga lebih dari jam 21.00 WIB pada, Rabu (28/7) malam dan dianggap melanggar PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Hafidz membenarkan ada acara pisah sambut Kapolres Rembang tadi malam. Namun, acara itu sifatnya terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan.
"Saya mau klarifikasi jadi memang tadi malam itu kami dari Pemkab Rembang mengadakan pisah sambut kedatangan kapolres baru," ujar dia melalui video yang diterima kumparan, Kamis (29/7).
Ia menjelaskan, acara yang digelar tadi malam berlangsung amat singkat. Mulai pukul 19.00 hingga 20.00 WIB atau hanya sekitar satu jam.
"Setelah (sambutan dan pengarahan) memang kita mengobrol sebentar untuk menindaklanjuti omongan saya. Paling lambat jam 20.00 selesai," kata Hafidz.
"Jadi tidak benar kalau sampe 22.30, fitnah itu, dan terbatas sekali hanya 10 atau 12 orang yang hadir. Tidak benar itu," tegasnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mempercayai kabar bohong yang beredar itu. Ia menegaskan, sebagai seorang pemimpin, dia tidak mungkin melanggar aturan yang dia buat sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu PPKM ini harus kita laksanakan, maka sebagai contoh masyarakat, kita juga harus mencontohkan sendiri, masa kita melawan aturan yang dibuat sendiri," kata dia.
Untuk diketahui, Kabupaten Rembang masuk dalam daftar daerah yang diwajibkan menerapkan aturan PPKM Level 4 atau level tertinggi.
Berdasarkan SE Bupati Rembang, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, maka ada beberapa hal yang dibatasi.
Salah satunya yakni, kegiatan ekonomi seperti supermarket, warung kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00.
Sedangkan pasar tradisional, minimarket dan warung di area pasar dibatasi hingga pukul 14.00. Untuk mal hanya sampai jam 21.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah WhatsApp Group dibuat heboh dengan video pisah sambut Kapolres Rembang yang dianggap berkerumun dan melanggar ketentuan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, disebut kegiatan pisah sambut itu digelar di Pendopo Museum RA Kartini pada Rabu (28/7) malam. Adapun dalam acara itu, AKBP Kurniawan Tandi Rongke digantikan oleh Kapolres Rembang yang baru yaitu AKBP Dandy Ario Yustiawan.
"Ini setengah sembilan masih ramai, acara baru dimulai, oke. Acara hampir jam 9 malam sedangkan rakyat cari makan susah, Guys, di alun-alun wajib jam 8 malam sudah tutup. Tapi ini di pendopo masih ramai," demikian suara wanita dalam video yang beredar itu.
Kemudian beredar lagi video kedua yang di dalamnya ada suara pria menyebut, "Nah ini betul teman-teman, ini pada melaksanakan acara apa itu namanya pisah sambut, t** a**. Kalau kita hajatan gak boleh, di sini boleh teman-teman."
ADVERTISEMENT
Selain itu, muncul lagi video ketiga. Di video ketiga itu, terdengar suara laki-laki yang mengatakan, "Ini teman-teman, ini gak berkerumun tapi menggerombol. Nah. Ini teman-teman, ini yang jadi panutan."