Bupati Rita Bantah Siapkan Uang Rp 5 M untuk Suap Pegawai KPK

Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari, membantah keterangan saksi Hanny Kristianto yang menyebut Rita telah mempersiapkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap pegawai KPK. Suap tersebut terkait pembebasan ayahnya, Syaukani Hasan Rais, yang waktu itu juga terjerat kasus korupsi.
"Enggak, enggak bener itu (terkait suap ke pegawai KPK)," ujar Rita usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3).
Hanny sempat menyebut staf Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Rita untuk menyuap pegawai KPK. Bahkan, Hanny sempat mencatat pemberian uang tersebut dalam sebuah catatan.
"Pertama, buat izin kebun, 21 Juli 2010, transfer Rp 1 miliar ke rekening Rita. Kedua, bayar orang KPK, untuk membebaskan Pak Syaukani sebesar Rp 5 miliar, transfer juga. Ketiga, beli rumah Noval. Noval ini katanya saudaranya suami Rita," papar Hanny saat bersaksi untuk terdakwa Abun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3).
"Itu saya catat berdasarkan infomasi dari Pak Abun langsung," jelas dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan terkait realisasi uang yang diberikan Abun kepada Rita. Namun Hanny mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang saya tahu hanya transfer pertama saja. Soal pemakaian sama Bu Rita, saya enggak tahu," ujar dia.

JPU juga menanyakan soal nama pegawai KPK yang disebut akan disuap Rita. Namun Hanny kembali mengatakan, tak mengetahuinya.
"Untuk bayar KPK, untuk bebaskan Syaukani?" tanya jaksa.
"Jadi ini bukan keterangan saya tapi ini keterangan Pak Abun," ujar Hanny.
"Siapa pegawai KPK-nya?," tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Hanny.
Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun alias Abun, didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Suap itu terkait upaya Abun memuluskan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang diajukannya.
Sementara Rita didakwa menerima suap sebesar Rp 6 milar serta menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Ia menjadi tersangka KPK menyusul jejak ayahnya, Syaukani Hasan Rais.

KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka pada 18 Desember 2006 lalu. Ia disangka melakukan korupsi terkait pelepasan lahan Bandara Loa Kulu. Namun dalam perkembangannya, KPK menemukan ada tindak korupsi lain yang dilakukan Syaukani.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun kepada Syaukani karena terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar. Ia disebut mendapat keuntungan hingga Rp 27,8 miliar dari perbuatannya tersebut.
Empat tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam migas, dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun penjara. Ia kemudian mendapat grasi selama 3 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bebas pada tahun 2010. Syaukani diketahui meninggal dunia pada tahun 2016 lalu.
