Bupati Rita soal Apartemen dan Tas Mewah Disita KPK: Itu Harta Dunia

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rita Widyasari di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)

Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK. Bukan untuk kasus suap, kali ini Rita diperiksa untuk pemberkasan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret namanya.

"Kita periksa perdana tersangka RIW (Rita) untuk perkara kasus TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Rita yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB membenarkan pemeriksaan kali ini terkait kasus TPPU. Tapi, Rita enggan memberikan pernyataan lebih sebelum ia diperiksa penyidik.

"Diperiksa soal TPPU Bu? Itu tas Ibu disita gimana?" Tanya sejumlah pewarta.

"Iya TPPU, tidak apa-apa itu harta dunia," kata Rita menjawab pertanyaan itu.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya dua rumah pribadi Rita, tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masuk dalam Tim 11, satu rumah teman Rita, di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kantor PT Sinar Kumala Naga, dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang berharga milik Rita dalam bentuk tas, sepatu, jam tangan, dan perhiasan. Setidaknya terdapat 40 tas mewah berbagai merek milik yang disita penyidik.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.