Bupati Solok Selatan Bisa Dipidana karena Batalkan drg Romi Jadi PNS

Pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa Ismael tengah menjadi sorotan. Kelulusan Romi dicabut oleh Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, karena status Romi yang merupakan penyandang disabilitas.
Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas atau Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas yang merupakan gabungan dari banyak organisasi terkait kaum difabel, menyatakan beberapa permintaannya kepada pemerintah atas kasus yang menimpa Romi.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sekaligus perwakilan Pokja UU Penyandang Disabilitas, Maulani Rotinsulu, mendesak Pemkab Solok Selatan untuk mencabut pembatalan kelulusan CPNS Romi sebelum 2 Agustus 2019.
"Pemerintah Daerah Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, untuk mencabut pembatalan kelulusan CPNS atas nama Romi Syofpa Ismael dalam waktu sebelum 2 Agustus 2019," ujar Maulani di kantor HWDI, Menteng, Jakarta, Kamis (1/7).
Maulani menyebut, pembatalan kelulusan Romi telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dia juga menyebut, Bupati Solok Selatan dapat diberikan hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 200 juta sesuai dengan pasal 145 UU Nomor 8 tahun 2016 karena dianggap melanggar Pasal 11 terkait menghalangi penyandang disabilitas untuk bekerja.
"Tindakan pembatalan kelulusan drg Romi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam pasal 11 UU Penyandang Disabilitas," jelas dia.
"Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 145 UU Penyandang Disabilitas dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," sambung Maulani.
Dalam desakannya, Pokja juga meminta penghapusan kelompok formasi penyandang disabilitas dalam proses CPNS. Sebab, hal tersebut membuat penyandang disabilitas dibedakan karena tidak dapat mengisi formasi lain seperti cumlaude. Pokja juga meminta pemerintah menghapus syarat sehat jasmani dan rohani dalam seleksi CPNS.
"Pemerintah menghapus syarat sehat jasmani dan rohani sebagai dasar seleksi bagi CPNS, serta tidak mengkategorikan disabilitas sebagai penyakit sehingga dianggap tidak sehat jasmani dan rohani," tutur Maulani.
Pokja juga meminta agar pemerintah menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam ikut serta pemilihan CPNS.
"Sehingga tidak ada lagi kementerian/lembaga atau organisasi pemerintah daerah yang menolak mempekerjakan seseorang dengan alasan disabilitas," kata Maulani.
